Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas PPID
Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik.
Fungsi PPID
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi