Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas PPID

Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik.

Fungsi PPID

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi