Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Cirebon merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan utama untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai garda depan dalam pelayanan informasi publik, PPID Kabupaten Cirebon memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Kabupaten Cirebon bertanggung jawab untuk menyusun, mengelola, dan mendistribusikan informasi yang relevan dan tepat waktu kepada publik. PPID menyediakan berbagai layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara online melalui website resmi maupun secara langsung di pusat layanan informasi.