PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama adalah :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahasa informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan 
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengkenta informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah :

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.