Surat Keputusan Bupati Cirebon tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten CIrebonUnduh
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama adalah :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahasa informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengkenta informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah :
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.