Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) adalah Pejabat yang Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
PPID Pembatu bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit Perangkat Daerah.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu :
Nomor | Tugas PPID Pembantu |
1. | Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya |
2. | Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya |
3. | mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik |
4. | Menjamin ketersediaan dan akeselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima |
5. | Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing bahan Informasi Publik |
8. | Penetapan Informasi yang di Kecualikan yang telah habis jangka waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses. |
Fungsi PPID Pembantu :
Nomor | Fungsi PPID Pembantu |
1. | Pengelola Informasi |
2. | Dokumentasi Arsip |
3. | Pelayanan Informasi |
4. | Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa |