SK Tim Pengelola Pelayan Informasi dan Dokumentasi Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) adalah Pejabat yang Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

PPID Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 1 (Satu) Tahun sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi bahan informasi publik;
  6. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
  7. Pengujian Konsekuensi;
  8. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yangciambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi Publik
  10. Khusus bagi PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas sebagai berikut :
    a. menyampaikan, meminta, mengolah, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan
    b. mengoordinasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat
    diakses oleh publik.

PPID Pembantu berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan