Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) adalah Pejabat yang Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu :
Tugas dan Tanggung Jawab. (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010).
- Penyediaan Informasi.
- Penyimpanan.
- Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi.
- Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penetapan Prosedur Operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Pengujian Konsekuensi.
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya.
- Penetapan Informasi yang di Kecualikan yang telah habis jangka waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Fungsi PPID Pembantu :
- Pengelolaan Informasi.
- Dokumentasi Arsip.
- Pelayanan Informasi, dan
- Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa