p p i d

PPID Pembantu

PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) adalah Pejabat yang Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

PPID Pembatu bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit Perangkat Daerah.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu :

NomorTugas PPID Pembantu
1Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
2Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya
3Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4Menjamin ketersediaan dan akeselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
5Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing bahan Informasi Publik
6Penetapan Informasi yang di Kecualikan yang telah habis jangka waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.

Fungsi PPID Pembantu :

NomorFungsi PPID Pembantu
1Pengelola Informasi
2Dokumentasi Arsip
3Pelayanan Informasi
4Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa