Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infirmasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik;
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;
Sumber : Perbup Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Inofrmasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
No responses yet