Daftar Informasi Publik
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Cirebon menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
Daftar Informasi Publik merupakan kumpulan informasi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang wajib disediakan, diumumkan secara berkala, serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya DIP ini, masyarakat dapat mengetahui informasi apa saja yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, baik yang bersifat informasi berkala, serta-merta, maupun setiap saat.
Sebagai dasar hukum penyusunan daftar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik Kabupaten Cirebon, yang dapat diunduh melalui laman ini.
